Setiap
tanggal 10 Desember kita memperingati hari hak asasi manusia. Adapun makna dari
momen ini ialah menggambarkan besarnya harapan masyarakat agar tidak ada lagi
pelanggaran, kasus kekerasan, hingga hak-hak yang tidak terpenuhi sebagaimana
mestinya. Definisi HAM sendiri dapat diartikan sebagai sesuatu yang melekat
pada diri manusia sejak lahir dan berlaku universal.
Untuk
sejarah ham di Indonesia tentu didasari dengan gagasan serta keberadaan individu
yang berkaitan dengan individu lain dalam kehidupannya sehari-hari. Sehingga
diperlukan sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi agar tidak terjadi
konflik maupun perpecahan. Karena Universal, maka berlaku dimana-mana, untuk
memproteksi dan menjaga martabatnya.
Bermodal
hak asasi manusia inilah, pengembangan morak dasar sebagai modal utama untuk
bergaul dapat berjalan dengan sempurna. Perkembangan HAM di dunia tersebut
sudah muncul dari ide-ide filsuf SM, Misalnya Yunani Socrates (470-3 SM) dan
Plato (428-322) yang mengajarkan bahwa pemerintah harus berdiri dengan kekuatan
kehendak dan keinginan warganya.
Sejarah HAM di Indonesia
Sejarah HAM di Indonesia bersumber dari Pancasila, jadi bisa disimpulkan bahwa Hak
Asasi Manusia dijamin kuat oleh bangsa dan segala elemen yang dikerahkan untuk
terlibat di dalamnya. Berdasarkan Pancasila mengemukakan pelaksanaan hak asasi
harus memperhatikan garis yang telah ditentukan dalam 5 tonggak
tersebut.
Hak
seseorang akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika hal ini tidak bisa
dilaksanakan dengan baik, maka akan terjadi perselisihan yang berpotensi
mengancam kedua belah pihak. Republik Indonesia mengakui Hak Asasi Manusia
sebagai hal yang kodrati, dan tidak bisa terpisahkan dari manusia yang
memerlukan perlindungan secara intensif. Dalam rangak memelihara martabat,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Awal
dari sejarah HAM di Indonesia ini juga merupakan bagian dari hak-hak rakyat
yang harus dipertahankan dan diproteksi. Dalam menjalankannya, hak asasi
manusia juga diklasifikasikan berdasarkan sanksi, daya ikat, serta penggolongan
lain yang akan mengarah pada kebebasan Individu untuk berpendapat, terlibat dalam
politik, ekonomi, sosial, agama, hingga hak pribadi yang tidak memperkenankan
siapa pun
campur tangan.
0 Response to "Sejarah HAM di Indonesia"
Post a Comment