Sejarah HAM di Indonesia

Setiap tanggal 10 Desember kita memperingati hari hak asasi manusia. Adapun makna dari momen ini ialah menggambarkan besarnya harapan masyarakat agar tidak ada lagi pelanggaran, kasus kekerasan, hingga hak-hak yang tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Definisi HAM sendiri dapat diartikan sebagai sesuatu yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan berlaku universal.



Untuk sejarah ham di Indonesia tentu didasari dengan gagasan serta keberadaan individu yang berkaitan dengan individu lain dalam kehidupannya sehari-hari. Sehingga diperlukan sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi agar tidak terjadi konflik maupun perpecahan. Karena Universal, maka berlaku dimana-mana, untuk memproteksi dan menjaga martabatnya.

Bermodal hak asasi manusia inilah, pengembangan morak dasar sebagai modal utama untuk bergaul dapat berjalan dengan sempurna. Perkembangan HAM di dunia tersebut sudah muncul dari ide-ide filsuf SM, Misalnya Yunani Socrates (470-3 SM) dan Plato (428-322) yang mengajarkan bahwa pemerintah harus berdiri dengan kekuatan kehendak dan keinginan warganya.

Sejarah HAM di Indonesia 

Sejarah HAM di Indonesia bersumber dari Pancasila, jadi bisa disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia dijamin kuat oleh bangsa dan segala elemen yang dikerahkan untuk terlibat di dalamnya. Berdasarkan Pancasila mengemukakan pelaksanaan hak asasi harus memperhatikan garis yang telah ditentukan dalam 5 tonggak tersebut.

Hak seseorang akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika hal ini tidak bisa dilaksanakan dengan baik, maka akan terjadi perselisihan yang berpotensi mengancam kedua belah pihak. Republik Indonesia mengakui Hak Asasi Manusia sebagai hal yang kodrati, dan tidak bisa terpisahkan dari manusia yang memerlukan perlindungan secara intensif. Dalam rangak memelihara martabat, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Awal dari sejarah HAM di Indonesia ini juga merupakan bagian dari hak-hak rakyat yang harus dipertahankan dan diproteksi. Dalam menjalankannya, hak asasi manusia juga diklasifikasikan berdasarkan sanksi, daya ikat, serta penggolongan lain yang akan mengarah pada kebebasan Individu untuk berpendapat, terlibat dalam politik, ekonomi, sosial, agama, hingga hak pribadi yang tidak memperkenankan siapa pun campur tangan.

Progress yang signifikan dari sejarah HAM di Indonesia juga dapat dilihat dengan terbentuknya lembaga yang khusus menangani permasalahan HAM.

0 Response to "Sejarah HAM di Indonesia"

Post a Comment